Ada Tujuh Kejanggalan PP No.57/2021 tentang Standar Nasional Pendidikan, DPR: Kecolongan Kok Berkali-kali

- 28 April 2021, 14:22 WIB
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih yang menyoroti soal PP Standard Nasional pendidikan (SNP)
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih yang menyoroti soal PP Standard Nasional pendidikan (SNP) /foto oji/man/

JURNAL SOREANG- Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih menyayangkan penerbitan Peraturan Pemerintah (PP)  Nomor 57 tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang terus menerus dibanjiri protes masyarakat.

“Saya kira tidak wajar bila sekelas PP berkali-kali kecolongan seperti ini,” ujar Fikri di sela masa reses DPR RI, Rabu, 28 April 2021.

Politisi FPKS ini mengungkapkan protes masyarakat terus mengalir pasca penerbitan PP 57/2021 tentang SNP. “Tidak hanya soal hilangnya kurikulum Pancasila dan Bahasa Indonesia, tetapi paling tidak ada tujuh poin lain yang diprotes dari PP ini yang berasal dari berbagai elemen masyarakat,” ucap Fikri.

Setelah sebelumnya komisi X DPR RI protes soal hilangnya mata pelajaran Pancasila dan Bahasa Indonesia sebagai kurikulum wajib di perguruan tinggi, beragam protes lanjutan terkait isi PP 57/2021 kembali mencuat.

Baca Juga: Kemendikbud Ajukan Revisi PP Nomor 57 tahun 2021 Soal Mata Kuliah Wajib Bahasa Indonesia dan Pancasila

Fikri mencatat setidaknya ada tujuh poin lain yang bermasalah di PP yang ditandatangani Presiden RI bertanggal 31 Maret 2021 itu.Yang pertama adalah soal hilangnya frasa Iman dan takwa dalam Pasal 6 ayat (4) PP tersebut, yang berbunyi: Standar kompetensi lulusan pada Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan tinggi difokuskan pada persiapan Peserta Didik menjadi anggota masyarakat yang berakhlak mulia, memiliki pengetahuan, keterampilan, kemandirian, dan sikap untuk menemukan, mengembangkan, serta menerapkan ilmu pengetahLlan, teknologi, dan seni, yang bermanfaat bagi kemanusiaan.

Padahal menurut UU 20/2003 tentang Sisdiknas, Pasal 3 menyebutkan: Pendidikan nasional mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.

“Frasa beriman dan bertakwa kepada Tuhan YME sebagaimana tercantum di UU Sisdiknas, menjadi hilang di PP ini,” jelas Fikri.

Baca Juga: DPR: Pemerintah Lupa Cantumkan Pancasila dan Bahasa Indonesia Jadi Kurikulum Wajib di Perguruan Tinggi?

Halaman:

Editor: Sarnapi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x