Selain itu, PGDRI juga meminta pemerintah agar menganggarkan kembali dari APBN untuk beasiswa para dosen PTS yang akan melanjutkan ke S3 baik di PTS maupun ke PTN.
"Pemerintah jug harus memperbanyak kuota sertifikasi dosen. Untuk dosen PTS yang belum mendapatkan Sertifikasi Dosen (Serdos) agar diberi bantuan sesuai dengan anggaran negara," katanya.
Baca Juga: Takziah ke Makam KorbanLongsor Cimanggung Dadang Kusnadi, Ini Kata Ibu Cinta Atalia Praratya
Sesuai dengan UU Sisdiknas pasal 55 ayat (4) UU No.20 tahun 2013 tentang Sisdiknas hasil pengajuan ke Mahkamah Konstitusi(MK), maka kata pemerintah dapat membantu pendidikan yang diselenggarakan masyarakat menjadi wajib membantu, maka PGDSRI meminta pemerintah seharusnya berlaku adil.
"Terutama dalam memberikan anggaran untuk pendidikan harus sama antara pendidikan negeri dengan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat atau swasta," katanya.***