Pembelajaran Tatap Muka 2021 Dikawal Permen, Pergub, Perwal dan Perbup

Sam
- 28 November 2020, 13:23 WIB
WAKIL Ketua Komisi X DPR RI, Dede Yusuf Macan Effendi
WAKIL Ketua Komisi X DPR RI, Dede Yusuf Macan Effendi /Sam/Jurnal Soreang

"Ada beberapa poin yang tidak perlu saya ungkapkan karena koordinasi dari pemerintah pusat dan daerah ini sulit, apalagi antar lembaga." ungkapnya.

Karena itu, pikir Dede, jalan keluarnya adalah satu bulan ini adalah sosialisasi pemerintah. Setelah itu permendikbud turun yang menjadi payung hukum bagi Pergub yang membawahi SMA dan SMK, serta Perwal/Perbup yang membawahi SMP, SD, Tak dan Paud.

Baca Juga: Pengangguran Masih Tinggi, Padahal Indonesia Punya 17.000 Lembaga Kursus dan 14.000 SMK

"Yang terpenting adalah fungsi protokol kesehatan dan fungsi pengawasan, selain fungsi pengajaran kan memang sudah tugas guru, tapi ada yang perlu diputuskan untuk pertanggung jawaban fungsi tertentu." jelasnya.

Dengan demikian, menurut Dede, bahwa peraturan tadi sebagai konsekuensi dari pengawasan dan pertanggung jawaban pemerintah.

Ia pun mencontohkan pertanggungjawaban bila terjadi pelanggaran proses di lingkungan sekolah.

Baca Juga: Perhatikan Ini Jika Ingin Cari Jodoh Lewat Flatform Agar Berhasil Sesuai Keinginan

"Seperti pelanggaran prokes tanggung jawab sekolah atau pemda? siapa yang tanggung jawab untuk rapid tes? itu perlu dibuat turunannya karena tidak bisa dibebankan semua ke sekolah, sehingga pemerintah harus turun tangan." paparnya.***

Halaman:

Editor: Sam


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah