Kemendikbud RI Beri Angin Segar Bagi Guru Honorer / PPPK, Begini Penjelasan Mas Menteri

Sam
- 23 November 2020, 20:09 WIB
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim, ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim, ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah. /Mohamad Hamzah/ANTARA FOTO

JURNAL SOREANG - Dinas Pendidikan agar segera mengajukan formasi kebutuhan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Demikian permintaan yang disampaikan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim.

Hal itu, ia sampaikan saat pengumuman seleksi guru PPPK 2020 di Jakarta, Senin, 23 November 2020 melalui kanal YouTube Kemendikbud RI.

“Dinas pendidikan saat ini baru mengajukan sekitar 200.000 formasi. Sementara kapasitas yang disiapkan pemerintah pusat mencapai satu juta formasi,” ujar Nadiem.

Baca Juga: MUI Keluarkan 12 Fatwa Selama Pandemi Covid-19, Salah Satunya Untuk Cegah Kerumunan Massa

Setelah ada formasi, kemudian melakukan tes seleksi berapapun yang lulus. Untuk anggaran sudah dijamin oleh pemerintah pusat.

Nadiem pun menjelaskan, bahwa pada tahun 2021 kapasitas tadi diperbesar, supaya setiap guru honorer mendapatkan kesempatan yang sama untuk ikut ujian, dibanding formasi guru PPPK sebelumnya yang sedikit.

"Guru tersebut bisa mengikuti ujian hingga tiga kali untuk lolos seleksi,” imbuhnya.

Baca Juga: Usai Terserang DBD, Ketum DPP NasDem Surya Paloh, Kini Terpapar Covid-19

Nadiem pun menambahkan bahwa pemerintah bukan melakukan pengangkatan satu juta guru honorer menjadi PPPK, akan tetapi menyiapkan kapasitas pengangkatan guru PPPK.

Halaman:

Editor: Sam


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x