JURNAL SOREANG - Pakar hukum Dr. Ernst Utrecht berpendapat bahwa hukum pidana adalah suatu hukum sanksi. Dengan diberikannya sanksi kepada pihak bersalah, maka hukum pidana akan melindungi kepentingan seseorang melalui peraturan-peraturannya.
Secara umum pengertian hukum yang mudah dipahami adalah peraturan yang mengurus tata tertib masyarakat, bisa berubah perintah maupun larangan yang harus ditaati.
Maka untuk pengertian hukum pidana dapat disimpulkan sebagai peraturan yang menentukan perbuatan-perbuatan mana saja yang dapat dijatuhi sanksi/hukuman.
Baca Juga: Kemunculan Meadow Walker di Fast X Sangat Kecil Tetapi Begitu Indah
Fungsi dan Peran
Hukum pidana oleh para pakar sering disebut sebagai upaya untuk menanggulangi kejahatan yang telah dilakukan sejak ratusan tahun lalu.
Hukum pidana, berperan sebagai kebijakan yang rasional untuk mencapai tujuan kesejahteraan, dalam arti dengan diberlakukan sanksi pidana, kejahatan dapat ditanggulangi, dicegah dan dikendalikan.
Tegus Prasetyo, dalam bukunya berjudul Kriminalisasi dalam Hukum Pidana, menjelaskan tentang kejahatan yang masuk dalam kategori permasalahan sosial, maka kebijakan terhadap perbuatan kriminal adalah untuk melindungi masyarakat.
Meskipun terdengar menyeramkan ditelinga masyarakat, hukuman pidana adalah 'ultimum remedium' atau senjata terakhir untuk mengatasi perbuatan negatif yang tidak mampu diselesaikan oleh masyarakat.
3 pendapat Guru Besar UGM, Mr. Roeslan Saleh tentang Hukum Pidana sebagai Penanggulangan kejahatan:
Tujuan
Sempat disinggung bahwa tujuan dari diberlakukannya sanksi pidana adalah untuk kesejahteraan, maka Mr. Roeslan mengingatkan agar tujuan tercapai boleh menggunakan cara paksa.
Usaha
Pelanggaran terhadap norma harus menuai reaksi, setiap pelanggaran hukum tidak bisa dibiarkan begitu saja. Kembali pada tujuan untuk kesejahteraan, perlu ada usaha untuk merawat dan memperbaiki kondisi di masyarakat
Pengaruh
Hukuman pidana tidak hanya akan mempengaruhi penjahat sebagai terhukum, masyarakat umum yang tidak jahat akan terpengaruh rasa takut sehingga meningkatkan ketaatan pada peraturan yang berlaku
Dari poin-poin tersebut dapat disimpulkan, peranan dan fungsi hukum pidana dan kaitannya dengan kejahatan sebagai kebijakan (criminal policy), untuk mengatur tindakan-tindakan apa saja yang sekiranya perlu dilakukan agar orang lain tidak menirukan perbuatan kejahatan yang serupa.***
Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, YouTube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang, dan TikTok @jurnalsoreang