Mengenal RUU Perampasan Aset, Berikut Ini Definisi, Ruang Lingkup dan Tujuan Aset yang Dirampas

21 Mei 2023, 06:45 WIB
Ilustrasi Perppu Perampasan Aset. /Freepik/racool-studio/

JURNAL SOREANG - Pemerintah bersama dengan DPR RI khususnya komisi III sedang dalam tahap pembahasan tingkat 2, mengenai Rancangan Undang-undang Perampasan Aset Tindak Pidana.

Sebelumnya, uodate terakhir dari pernyataan Anggota Komisi III Arsul Sani, yang dimuat dalam situs www.dpr.go.id, tertanggal 11 Mei 2023, RUU ini akan kembali dibahas usai masa reses yang berakhir 16 Mei 2023.

Dalam pernyataan yang sama, Arsul Sani menyebut pembahasan RUU masih akan melalui tahapan panjang melalui mekanisme Rapim Ketua dan para wakil, Rapat pengganti musyawarah di Bamus, dan tahapan pembuatan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang memakan waktu 2-3 bulan.

Tentunya proses panjang pembahasan RUU membuat sejumlah pihak 'geregetan', dari KPK hingga Presiden Jokowi sangat berharap ada upaya percepatan agar RUU segera di Undang-Undangkan.

Baca Juga: Polisi Beberkan Alasan Penanganan Kasus Penganiayaan David oleh Mario Dandy Berlangsung Lama

Definisi RUU

RUU Perampasan Aset Tindak Pidana merupakan instrumen hukum yang mengatur akan dibawa kemana aset dari hasil tindak kejahatan.

Terminologi aset didalam RUU, diartikan sebagai benda bergerak dan benda tidak bergerak yang memiliki nilai ekonomi, ada atau pun tidak ada wujudnya.

Sedangkan aset tindak pidana, merupakan aset hasil perbuatan melanggar hukum pidana atau yang digunakan untuk mendanai tindak kejahatan. Nantinya, aset tersebut akan dirampas oleh Negara.

Tindakan perampasan aset, sesuai dengan definisi yang dijelaskan Kemenkumham, adalah Tindakan legal berdasarkan keputusan pengadilan tanpa terpengaruh hukuman yang diterapkan kepada pelakunya.

 Baca Juga: Fenomena! Artis Jadi Dosen, Abdur Arsyad Ingin Wajib Mengajar Diwujudkan

Ruang Lingkup dan Jangkauan RUU

Pemerintah dalam hal ini mengupayakan agar ada aturan khusus yang dapat mengatur aset yang besar pasak dari pada tiang dapat ditelusuri asal pendapatannya. Mengatur tentang mekanisme pemblokiran dan penyitaan dan tata cara pengelolaan oleh negara.


Tujuan RUU

Prioritas utama untuk menekan tingginya angka tindak pidana melalui perampasan hasil kejahatan dan dipindahkan dari tersangka kepada masyarakat.

Baca Juga: Polisi Ringkus Sindikat Pengedar Dolar AS Palsu: Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

Sebagai tambahan informasi, RUU ini diusulkan pertama kali oleh PPATK tahun 2008 namun baru menjadi prolegnas prioritas DPR pada tahun 2023.

Dengan kembali dilakukan pembahasan RUU oleh pemerintah dan DPR, masyarakat luas tentunya memiliki harapan besar pada perbaikan penegakan hukum terhadap tindak korupsi yang merajalela. Apalagi dengan tujuan pengembalian aset kejahatan yang merugikan untuk kepentingan masyarakat.***

 

 

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang, dan TikTok @jurnalsoreang

Editor: Josa Tambunan

Sumber: dpr.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler