Kemendikbud Ristek Nadiem Makarim Berikan Bantuan UKT Rp2,4 Juta Bagi Mahasiswa, Begini Cara Dapatnya

14 Agustus 2021, 21:18 WIB
Cara Daftar, Syarat, dan Bantuan UKT Mahasiswa Rp2,4 Juta dari Kemendibud Ristek yang Cair September 2021 /Istimewa

JURNAL SOREANG - Nadiem Makarim, melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia (Kemendikbud Ristek) memberikan bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) hingga Rp2,4 juta.

Bantuan UKT ini diberikan kepada mahasiswa Indonesia yang terdampak ekonomi dari pandemi Covid 19.

Dalam konferensi pers daring 'Peresmian Lanjutan Bantuan Kuota Internet dan Bantuan Uang Kuliah Tunggal Tahun 2021', Nadiem Makarim membeberkan penjelasan mengenai bantuan UKT tersebut.

Baca Juga: Ini Dia Aplikasi dan Game yang Tidak Bisa Diakses Kuota Bantuan Kemendikbudristek, Apa Saja?

"Mendengar banyak sekali keluhan mahasiswa karena dampak ekonomi daripada COVID ini, kami merespons dengan membuat bantuan UKT yang kami lanjutkan," kata Nadiem Makarim pada Rabu 4 Agustus 2021.

Program bantuan UKT ini diagendakan pada September 2021 mendatang. Dana yang dialokasikan untuk kebijakan ini adalah sebesar Rp 745 miliar. 

"Dengan batas maksimal Rp 2,4 juta per mahasiswa," lanjut Nadiem.

Adapun bantuan UKT dapat diberikan dalam bentuk keringanan, penundaan sisa pembayaran, kesempatan mencicil, bahkan hingga penghapusan UKT sesuai keputusan kampus.

Baca Juga: Cair September, Kemendikbudristek Siap Lanjutkan Bantuan Kuota Internet 2021, Cek Keterangannya Berikut

Apabila besar UKT mahasiswa yang bersangkutan lebih dari Rp 2,4 juta, maka selisih dari UKT dan besaran ini akan menjadi kebijakan perguruan tinggi, sesuai kondisi mahasiswa tersebut.

Meski begitu, bantuan UKT hanya ditujukan bagi yang aktif kuliah dan bukan pemegang Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) atau penerima beasiswa Bidikmisi.

Lantas, bagaimana cara mendapatkan bantuan UKT Rp2,4 Juta dari Kemendikbud?

Bantuan UKT Ditujukan bagi:

Baca Juga: 20 Tahun Tak Mendapatkan Bantuan, Camat Baleendah: Pastikan Secepatnya Rutilahu akan Diperbaiki

1. Mahasiswa yang aktif kuliah

2. Bukan penerima KIP Kuliah/Bidikmisi

3. Kondisi keuangannya memerlukan bantuan UKT pada semester ganjil tahun 2021

Baca Juga: Warga kecewa Bantuan Beras PPKM yang Diterimanya tidak Layak Dimakan, Beredar di Media Sosial

Berikut Syarat Menerima bantuan UKT Kemendikbud:

1. Bukti/keterangan sah bahwa orangtua/wali meninggal dunia

2. Bukti/keterangan sah bahwa orangtua/wali mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK)

3. Bukti/keterangan sah bahwa orangtua/wali mengalami kerugian usaha/pailit

4. Bukti/keterangan sah bahwa orangtua/wali mengalami penutupan tempat usaha

5. Bukti/keterangan sah bahwa orangtua/wali mengalami penurunan pendapatan secara drastis.***

Editor: Sarnapi

Tags

Terkini

Terpopuler