Di Rezim Pemerintahan Presiden Jokowi, Mantan Koruptor Malah Jadi Komisaris BUMN

- 14 Agustus 2021, 20:27 WIB
Emir Moeis
Emir Moeis /Antara/Wahyu Putro A/

JURNAL SOREANG - Kasus korupsi seperti tak akan ada habisnya di Indonesia. Baru-baru ini kembali terungkap penunjukkan mantan narapidana korupsi sebagai komisaris di anak perusahaan BUMN.

Adalah Emir Moeis, politikus senior PDIP dan mantan terpidana korupsi suap pembangunan 6 bagian pembangkit Listrik tenaga uap 1000 MW di Tarahan, Lampung.suap

Dilansir Jurnal Soreang dari akun Instagram @sahabaticw, kini nama Emir Moeis kembali menuai kontroversi karena tercantum dalam daftar susunan dewan komisaris PT Pupuk Iskandar Muda anak perusahaan PT Pupuk Indonesia (Persero).

Baca Juga: Terdakwa Kasus Korupsi Bansos Covid-19 Minta Dibebaskan, Berapa Besar Uang yang Dikorupsi Juliari Batubara?

Diketahui sebelumnya, Emir Moeis pernah terbukti menerima uang sebesar USD 423.985 atau sekitar Rp6,3 miliar dari Konsorsium Alstom Power Inc. (Marubeni Corp, Alstom Power Inc, dan Alstom Power ESI).

Emir Moeis menerima uang tersebut karena telah membantu konsorsium perusahaan dalam tender pembangunan PLTU Tarahan Lot 3, saat menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi VII DPR RI tahun 2000-2003.

Pada saat menerima uang itu, Emir Moeis dinyatakan bersalah dan divonis Pidana penjara 3 tahun serta denda Rp150 juta pada April 2014.

Berdasarkan informasi yang dimuat dalam situs resmi PT Pupuk Iskandar Muda, Emir Moeis telah menduduki posisi komisaris selama lebih dari 6 bulan, tepatnya sejak 18 Februari 2021 lalu.

Baca Juga: Juliari Minta Dibebaskan dari Dakwaan Korupsi Bansos, Marshel Widianto: Kami Menderita Dipotong Ceban

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah