"Bertanggungjawab untuk memastikan setiap stadion memiliki verifikasi layak fungsi. Namun, pada saat penunjuk stadion LIB, persyaratan fungsinya belum dicukupi,” ujar Kapolri.
Tindakan manipulasi yang dilakukan Lukita dalam kasus ini karena tidak menggunakan hasil verifikasi tahun 2022 yang seharusnya dilakukan.
Akan tetapi, Dirut PT LIB tersebut malah menggunakan hasil verifikasi stadion pada dua tahun yang lalu.
“Di tahun 2022 tidak dikeluarkan verifikasi dan verifikasi menggunakan verifikasi pada 2020 dan belum ada perbaikan terhadap catatan hasil verifikasi tersebut,” katanya.
Lebih lanjut, tersangka kedua dalam kejadian ini adalah Ketua Panpel Arema FC bernama Abdul Haris.
Tersangka ketiga yaitu Security Officer Arema Suko Sutrisno dan tiga tersangka lainnya dari unsur kepolisian.
Tersangka dari unsur kepolisian tersebut salah satunya anggota Brimob Polda Jatim yang memerintahkan untuk menembakkan gas air mata.
“Saudara H, anggota Brimob Polda Jatim. Yang bersangkutan memerintahkan angggota untuk menembakkan gas air mata,” ujar Kapolri.