Polri Dalam Tragedi Tewasnya 120 Lebih Penonton Di Stadion Kanjuruhan Diduga Melanggar Aturan FIFA

- 2 Oktober 2022, 10:23 WIB
Dibekukan? Inilah 4 Sanksi yang Kemungkinan Diberikan FIFA pada PSSI Buntut Kerusuhan Suporter di Kanjuruhan
Dibekukan? Inilah 4 Sanksi yang Kemungkinan Diberikan FIFA pada PSSI Buntut Kerusuhan Suporter di Kanjuruhan /@transferliga2

Berdasarkan aturan FIFA yang tercantum dalam FIFA Stadium Safety and Security Regulations.

Pada pasal 19 point (b) disebutkan tidak diperbolehkan menggunakan senjata api atau gas pengendali massa.

Baca Juga: Terkait Insiden pada Laga Arema vs Persebaya Surabaya di Kanjuhuhan Malang, Begini Respon PSSI

19 Pitchside stewards
In order to protect the players and officials as well as maintain public order, it may be necessary to deploy stewards and/or police around the perimeter of the field of play. When doing so, the following guidelines must be considered:
a) Any steward or police officer deployed around the field of play is likely to be recorded on television, and as such their conduct and appearance must be of the highest standard at all times.
b) No firearms or “crowd control gas” shall be carried or used.

Terjemah:

Pasal: 19

Petugas keamanan atau Polisi di lapangan berfungsi untuk melindungi para pemain, ofisial, serta menjaga ketertiban umum (penonton).

Baca Juga: Bahaya! 3 Masalah Kesehatan bagi Pria Akibat Kurang Tidur, Salah Satunya Bisa Sebabkan Penyakit Kandung Kemih

Pentingnya dilakukan penempatan Petugas keamanan atau Polisi di area sekeliling lapangan permainan.

Berikut pedoman yang harus di taati oleh pihak Petugas keamanan atau Polisi yang harus dipertimbangkan:

Halaman:

Editor: Ade Mamad

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x