a) Petugas Polisi yang ditempatkan di sekitar lapangan direkam televisi, dan perilaku dan penampilan mereka harus memiliki standar tertinggi setiap saat.
b) Tidak ada senjata api atau “gas pengendali massa” yang boleh dibawa atau digunakan.
Dengan adanya tembakan gas air mata tersebut, banyak penonton yang mengeluh sesak nafas terkena gas air mata.
Kemudian, terinjak-injak saat berusaha meninggalkan tribun stadion, penonton panik dan akhirnya berhamburan.
Dikutip dari Antara, hingga Minggu dini hari 2 Oktober 2022 sekitar pukul 00.23 WIB dinihari.
Kondisi di luar stadion terlihat truk yang mengangkut suporter hilir mudik untuk mengangkut mereka yang membutuhkan perawatan.
Dengan adanya penembakan gas air mata yang dilakukan Polri tersebut diduga menjadi salah satu penyebab puluhan jiwa tewas di stadion Panjuruhan.***