Polisi Perpanjang Masa Hukuman Tunangan Indra Kenz, Vanessa Khong dan Calon Mertuanya, Dipenjara Berapa Lama?

- 11 Mei 2022, 10:15 WIB
Tersangka Vanessa Khong dari Samarkan Aset Hasil Binomo Indra Kenz Hingga Terima Aset 8,9 miliar./Tangkap Layar Kolase Foto Instagram
Tersangka Vanessa Khong dari Samarkan Aset Hasil Binomo Indra Kenz Hingga Terima Aset 8,9 miliar./Tangkap Layar Kolase Foto Instagram /

JURNAL SOREANG - Bareskrim Polri memperpanjang masa penahanan Vanessa Khong, tersangka kasus penipuan investasi dan pencucian uang Binomo, selama 40 hari ke depan.

Kepala Bagian Penerangan Masyarakat (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Gatot Repli Handoko menjelaskan, permohonan perpanjangan masa penahanan bagi Vanessa Khong telah disetujui Kejaksaan Agung.

Hal ini termasuk penahanan ayahnya, Rudiyanto Pei (PK), dan adik Indra Kenz, Nathania Kesuma (NK) seperti dikutip Jurnal Soreang dari ANTARA.

"Kejagung telah mengeluarkan surat perpanjangan masa penahanan pada Senin (25/4) terhadap tersangka atas nama VK, RP, dan NK," kata Gatot di Gedung Mabes Polri, Jakarta, Selasa 10 Mei 2022.

Baca Juga: Foto Jersey Amerika Serikat untuk Piala Dunia 2022 Qatar Bocor di Sosial Media, Penggemar: Wow, Istimewa!

Masa penahanan diperpanjang untuk penyidikan. Vanessa Khong dan ayahnya diperpanjang dari 9 Mei hingga 17 Juni 2022.

Jika Nathania Kesuma (adik Indra Kenz) diperpanjang dari 11 Mei hingga 19 Juni 2022.

"Ketiganya ditahan selama 40 hari di Bareskrim Polri untuk kepentingan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut," kata Gatot.

Vanessa Khong dan ayahnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencucian uang (TPPU) dengan kejahatan awal investasi dalam penipuan aplikasi Binomo.

Baca Juga: Aset Indra Kenz Masih Banyak yang Belum Ditemukan, Bareskrim Polri Terpaksa Lakukan Cara ini

Selain Vanessa, penyidik ​​juga mengidentifikasi Nathania Kesuma, adik kandung Indra Kenz.

Penyidik ​​mencurigai Vanessa Khong bersama ayah dan adiknya Indra Kenz berdasarkan Pasal 5 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010.

Isinya tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Pasal 55 ayat 1e KUHP dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 1 miliar.

Dalam kasus ini, penyidik ​​menetapkan 4 tersangka lainnya, yakni Indra Kesuma alias Indra Kenz selaku afiliator Binomo, Brian Edgar Nababan selaku pengelola Binomo Indonesia.

Baca Juga: TRANSFER Pemain Top Eropa: Erling Haaland Resmi Berlabuh ke Manchester City, Nominal Harganya Mengejutkan

Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich selaku guru dagang Indra Kenz, dan Wiky Mandara Nurhalim selaku admin grup Telegram Indra Kenz.

Bareskrim Polri mencatat total kerugian sementara dalam kasus penipuan investasi di platform Bimomo mencapai Rp72 miliar. Nominal kerugian tersebut berdasarkan data dari 118 orang yang menjadi korban.

"Total kerugian 118 korban adalah Rp72.139.000.000," kata Kepala Divisi Penun Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko.

Dalam kasus ini, Bareskrim menetapkan 7 tersangka. Salah satunya adalah Indra Kenz sebagai afiliasi dari platform Binomo.

Baca Juga: Investasi Bodong Rugikan Masyarakat Hingga Rp117,5 Triliun, OJK Bagikan Tips Menghindarinya: Jangan Serakah!

Bahkan, beberapa tersangka lainnya adalah orang-orang terdekat Indra Kenz. Misalnya Vannesa Khong, kekasih pria bernama asli Indra Kesuma.

"Penyidik ​​sudah menetapkan tujuh tersangka, masing-masing berinisial IK, WEN, lalu WMN, F, ST, NK, VK (Vannesa Khong) dan terakhir RP," tandasnya. ***

Editor: Azmy Yanuar Muttaqien

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah