Pandangan Pengamat Politik Dan Pemerintahan UI, Terkait Klarifikasi Anies

Sam
- 18 November 2020, 13:10 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. /Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO

JURNAL SOREANG - Untuk menentukan ada atau tidaknya tindak pidana kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan usai pemeriksaannya saat klarifikasi di Polda Metro Jaya terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan (Prokes) yang mengacu kepada Pasal 93 UU Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Karantina Kesehatan, terhadap kerumunan massa kediaman Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat, beberapa hari lalu.

"Jadi tahapannya saat ini adalah penyelidikan. Penyelidikan itu untuk menjawab satu hal ada atau tidak ada unsur pidana," tutur Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat. Dikutip dari rri.co.id.

Dalam hal ini, dapatkan Anies ditersangkakan?

Baca Juga: UKM Kopi Belum Dapat Bantuan Pengusaha Kecil. Ingin Tahu Caranya.

Menurut Pengamat Politik dan Pemerintahan Universitas Indonesia (UI), Dr. Ade Reza Hariyadi mengatakan, terlalu jauh untuk menetapkan Anies sebagai tersangka.

"Terlalu jauh saya kira kalau dibawa ke arah sana (tersangka, red). Karena bagaimanapun juga kita harus lihat, pertama rentang kendali kewenangan, terkait pelaksanaan PSBB di Jakarta." ungkap Ade.

Sebab, menurut Ade, juga harus dilihat kewenangan serta tanggung jawab Anies sebagai gubernur.

Baca Juga: 209 Santri terpapar Covid-19, Kluster Pondok Pesantren Jadi Perha

"Kan ada walikota, camat, lurah dan seterusnya, dimana didelivery tugas dan tanggung jawab masing-masing. Sehingga tidak langsung lari pertanggungjawaban itu pada seorang gubernur," jelas Ade, Rabu, 18 November 2020.

Halaman:

Editor: Sam


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x