Tidak Ditunda, BSU Rp1,2 Juta Termin II Sudah Cair 2 Tahap, Ini Syarat Penerimanya

- 14 November 2020, 01:14 WIB
Menaker Ida Fauziyah: BSU Termin II Sudah Cair
Menaker Ida Fauziyah: BSU Termin II Sudah Cair /Kemnaker

JURNAL SOREANG - Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp600 ribu per bulan, untuk karyawan dengan gaji di bawah Rp5 juta Termin II, ternyata tidak ditunda dan sudah dicairkan sebanyak dua tahap sejak 9 November 2020 lalu.

Hal itu dikatakan oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Jumat 13 November 2020 malam.

"Pemerintah sudah mulai menyalurkan bantuan pemerintah berupa subsidi gaji atau upah untuk Termin II," tutur Ida.

Baca Juga: Fix: Suara Pendukung Gun Gun Gunawan Mengalir Ke Paslon Dadang Supriatna-Sahrul Gunawan (Bedas)

Ida menambahkan, Termin II merupakan penyaluran BSU untuk periode November-Desember bagi para penerima BSU Termin I dengan mekanisme yang sama.

Namun sebelum Termin II tersebut disalurkan, Ida melansir bahwa pihaknya sudah melakukan evaluasi bersama BPJS Ketenagakerjaan, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Kami mendapat rekomendasi dari KPK bahwa diperlukan adanya pemadanan data penerima BSU dengan data pajak yang ada di Ditjen Pajak," kata Ida.

Baca Juga: Fix: Suara Pendukung Gun Gun Gunawan Mengalir Ke Paslon Dadang Supriatna-Sahrul Gunawan (Bedas)

Oleh karena itu setelah pencairan BSU Termin I rampung dua pekan lalu, Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan saling berkoordinasi terkait pemadanan data tersebut.

"Alhamdulillah hasilnya sudah kami terima Jumat lalu (6 November 2020) dan dapat kami jadikan dasar untuk proses pembayaran Termin II," tutur Ida.

Ida menegaskan bahwa pihaknya telah mengupayakan mempercepat penyaluran BSU Termin kedua, sehingga dipastikan tidak ada penundaan pencairan termin kedua.

Baca Juga: Fix: Suara Pendukung Gun Gun Gunawan Mengalir Ke Paslon Dadang Supriatna-Sahrul Gunawan (Bedas)

Sama seperti Termin I, Ida melansir bahwa BSU Termin II juga masih tetap dilakukan secara bertahap.

"Sebelumnya Kami mendapat informasi bahwa penyaluran termin kedua ditunda. Hal itu tidak benar. Buktinya, termin kedua tahap 1 sudah disalurkan sejak Senin 9 November 2020 dan hari ini dilanjutkan untuk tahap 2," kata Ida.

Pada tahap 1, BSU Termin II telah dicairkan untuk sekitar 2.180.382 pekerja, sedangkan untuk tahap 2 dicairkan untuk 2.713.434 orang.

Baca Juga: Fix: Suara Pendukung Gun Gun Gunawan Mengalir Ke Paslon Dadang Supriatna-Sahrul Gunawan (Bedas)

Dengan begitu, hingga saat ini, penyaluran BSU Termin II tahap 1 dan 2 sudah dicairkan kepada 4.893.816 pekerja dengan total anggaran yang telah dikeluarkan sebesar Rp5,8 triliun.

Untuk memastikan penyaluran BSU Termin II tepat sasaran, Ida menegaskan bahwa pihaknya tetap mengikuti prosedur sesuai Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah.

Adapun berdasarkan peraturan itu, mereka yang berhak menerima BSU adalah yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:

Baca Juga: Fix: Suara Pendukung Gun Gun Gunawan Mengalir Ke Paslon Dadang Supriatna-Sahrul Gunawan (Bedas)

1. Warga Negara Indonesia
2. Pekerja penerima upah
3. Tercatat sebagai anggota aktif BPJS Ketenagakerjaan per 30 Juli 2020
4. Gaji yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan di bawah Rp5 juta
5. Memiliki rekening yang aktif***

Editor: Handri

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah