JURNAL SOREANG - Pemerintah sudah menyampaikan bahwasannya Bantuan Langsung Tunai (BLT) produktif untuk Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) senilai 2,4 juta rupiah sudah tersalurkan 100 persen kepada 9 juta penerima bantuan. Penyaluran BLT tersebut telah selesai sejak 6 Oktober 2020.
Bertolak banyak usulan dari berbagai daerah, Pemerintah pun kembali melanjutkan penyaluran BLT produktif hingga 12 juta pelaku UMKM. Ada penambahan penerima bantuan sebanyak 3 juta pelaku UMKM.
Namun, hingga saat ini masih banyak para pelaku UMKM yang sudah terdaftar akan tetapi belum menerima bantuan BLT.
Baca Juga: Simak Panduan Lengkap Syarat dan Cara Pendaftaran untuk Dapatkan BLT Rp31 juta dari Facebook
Mengutip dari berbagai sumber, adapun langkah-langkah yang harus diperhatikan saat pengurusan BLT bagi para pelaku UMKM yang belum menerima.
1. Periksa ulang data yang sudah diberikan
Calon penerima (pemohon) diminta kembali untuk memeriksa data pribadi seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sebelumnya telah didaftarkan. Hal itu bertujuan untuk mengantisipasi jika data yang diberikan tidak valid atau tidak sesuai.
Baca Juga: Banjir dan Longsor di Ciganjur, 1 Tewas, 2 Luka dan Ratusan Rumah Terendam
2. Segera melapor ke Dinas Koperasi atau bank penyalur bantuan.