Anda Menemukan Konten Berbau Negatif ? Laporkan Kesini

Sam
- 11 November 2020, 12:37 WIB
Ilustrasi pornografi di internet?
Ilustrasi pornografi di internet? /

JURNAL SOREANG - Semakin merebaknya konten-konten negatif di berbagai laman internet dan media sosial yang kian mengkhawatirkan masyarakat, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dituntut lebih keras dalam upayanya guna memutus semua akses tersebut.

Untuk memutus akses terhadap konten negatif tersebut, Kominfo pun menjelaskan mekanisme penelusuran konten negatif yang beredar di internet atau media sosial untuk di-take down.

Juru Bicara Kemenkominfo, Dedy Permadi menjelaskan bahwa dibutuhkan peran serta masyarakat untuk mengantisipasi beredarnya konten-konten negatif tersebut melalui platform aduankonten.id.

Baca Juga: Gatot Nurmantyo Tak Hadirdir dalam Penganugerahan Bintang Mahaputra oleh Jokowi. Ini Alasannya

"Semua konten negatif yang bertentangan dengan UU dapat dilaporkan secara resmi ke Kemenkominfo melalui aduan konten.id yang dilakukan secara online." kata Dedy

Mekanisme penelusuran diawali dengan pengumpulan dari dua sumber untuk mendeteksi konten-konten negatif.

Pertama laporan dari masyarakat, kedua pemantauan mandiri tanpa henti selama 24 jam oleh patroli siber dari Kominfo.

Baca Juga: Ayo Wae Diswab dan Karantina. Kasihan Juga Jemaah Umrah

"Pemantauan dilakukan oleh tim AIS Kominfo, itu adalah satu tim khusus untuk identifikasi muatan negatif di internet, seperti pornografi, perjudian, penipuan, radikalisme digital, kekerasan seksual pada anak, cyber bullying dan seterusnya," ungkapnya.

Halaman:

Editor: Sam


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x