Setelah itu, melakukan verifikasi konten-konten tersebut dengan merujuk pada UU ITE dan PP Nomor 71 Tahun 2019 Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE).
Kemudian Kemenkominfo baru akan melakukan penindakan berupa take down atau memutus akses bke konten-konten yang melanggar UU ITE terkait PSTE, setelah dilakukan verifikasi.
Baca Juga: NTB, 61 Nakes Belum Terima Insentif
"Di UU itu sudah diamanatkan dan dimandatkan bahwa salah satu kewenangan pemerintah adalah melakukan pemutusan akses terhadap satu konten tertentu dan atau minta PSTE untuk memutuskan akses," tutur Dedy.