"Untuk menjaga netralitas, kami sebagai pembina dan pengawas mengambil sikap netral dan tidak berpihak. Dan ditindaklanjuti melalui pengumuman melalui kantor wilayah Kemkumham seluruh Indonesia," katanya.
Dengan demikian, kata Cahyo, pihaknya mengimbau kepada seluruh notaris untuk tidak menghadiri kegiatan atau melakukan kerjasama dengan INI.
"Jangan menghadiri atau mengikuti kegiatan yang digelar organisasi INI manapun. Karena, kedua pihak belum bisa menyelesaikan polemik internal," katanya.
Selain itu, Tambah Cahyo, pihaknya mengimbau kepada seluruh calon notaris untuk tidak mengikuti Ujian Kode Etik Notaris (UKEN). "Calon notaris jangan mengikuti UKEN atau Magang Bersama, karena kedua belah pihak masih berpolemik," akunya.
Cahyo menegaskan, kepada notaris yang kesulitan mendapatkan rekomendasi perpanjangan masa jabatan dari pengurus INI. Maka, sebagai sikap tegas, pihaknya tidak menggugurkan hak Notaris untuk mengajukan perpanjangan masa jabatan.
Cahyo menegaskan, pihaknya berharap polemik INI segera terselesaikan. Karena, sebagai organisasi Notaris, harus bisa menjaga integritas profesi mereka.
Oleh karena itu, Kemkumham khususnya Dirjen AHU mengajak kedua pihak yang berpolemik di INI, agar bisa bekerjasama untuk kepentingan bersama seluruh anggota organisasi profesi notaris itu.***