JURNAL SOREANG - Kepengurusan Organisasi Ikatan Notaris Indonesia (INI) terpecah menjadi dualisme, dan menjadi gejolak di kalangan para notaris se Indonesia.
Selain menjadi gejolak, dualisme kepengurusan INI bisa mengganggu terhadap layanan kenotariatan apalagi polemik tersebut masih berkelanjutan.
Hal tersebut dikatakan Cahyo Rahadian Muzhar Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU), menurutnya, sebagai pembina dan pengawasan, Kemenkumham akan mengambil sikap agar polemik kepengurusan tersebut cepat selesai.
Baca Juga: Asep Deni Ramdani Terpilih Jadi Ketua PMI Kabupaten Bandung Masa Bakti 2014-2029, Ini Profilnya
Cahyo Rahadian Muzhar mengatakan, hari ini, pihaknya menggelar acara di Sunshine Hotel, Soreang, Kabupaten bandung untuk membahas permasalahan dualisme INI.
Saat menggelar konferensi pers, Cahyo Rahadian mengatakan, bahwa terkait polemik dualisme kepengurusan INI Kemenkumham sudah berupaya maksimal dalam membantu mediasi pihak-pihak yang berpolemik.
"sebagai langkah penyelesaian, kami sudah beberapakali memfasilitasi kedua belah pihak. Namun, belum ada solusi hingga saat ini," kata Cahyo kepada Wartawan, Rabu 27 Maret 2024.
Berharap keutuhan INI kembali terbentuk, pihaknya selalu memberikan saran agar permasalahan di internal organisasi dapat diselesaikan secara internal Organisasi mulai pengurus wilayah hingga pusat.
Lebih lanjut Cahyo mengatakan, kedua pihak yang sedang berpolemik, beberapa waktu lalu mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta.
"Untuk menjaga netralitas, kami sebagai pembina dan pengawas mengambil sikap netral dan tidak berpihak. Dan ditindaklanjuti melalui pengumuman melalui kantor wilayah Kemkumham seluruh Indonesia," katanya.
Dengan demikian, kata Cahyo, pihaknya mengimbau kepada seluruh notaris untuk tidak menghadiri kegiatan atau melakukan kerjasama dengan INI.
"Jangan menghadiri atau mengikuti kegiatan yang digelar organisasi INI manapun. Karena, kedua pihak belum bisa menyelesaikan polemik internal," katanya.
Selain itu, Tambah Cahyo, pihaknya mengimbau kepada seluruh calon notaris untuk tidak mengikuti Ujian Kode Etik Notaris (UKEN). "Calon notaris jangan mengikuti UKEN atau Magang Bersama, karena kedua belah pihak masih berpolemik," akunya.
Cahyo menegaskan, kepada notaris yang kesulitan mendapatkan rekomendasi perpanjangan masa jabatan dari pengurus INI. Maka, sebagai sikap tegas, pihaknya tidak menggugurkan hak Notaris untuk mengajukan perpanjangan masa jabatan.
Cahyo menegaskan, pihaknya berharap polemik INI segera terselesaikan. Karena, sebagai organisasi Notaris, harus bisa menjaga integritas profesi mereka.
Oleh karena itu, Kemkumham khususnya Dirjen AHU mengajak kedua pihak yang berpolemik di INI, agar bisa bekerjasama untuk kepentingan bersama seluruh anggota organisasi profesi notaris itu.***