Polemik Organisasi Notaris Indonesia Terus Berlanjut, Ini Penjelasan dan Langkah Dirjen AHU

- 27 Maret 2024, 17:32 WIB
Cahyo Rahadian Muzhar Dirjen Administrasi hukum umum Kemkumham saat memberikan keterangan pers terkait polemik organisasi INI dan langkah yang akan dilakukan pemerintah.
Cahyo Rahadian Muzhar Dirjen Administrasi hukum umum Kemkumham saat memberikan keterangan pers terkait polemik organisasi INI dan langkah yang akan dilakukan pemerintah. /Rustandi /Jurnal Soreang

JURNAL SOREANG - Kepengurusan Organisasi Ikatan Notaris Indonesia (INI) terpecah menjadi dualisme, dan menjadi gejolak di kalangan para notaris se Indonesia.

Selain menjadi gejolak, dualisme kepengurusan INI bisa mengganggu terhadap layanan kenotariatan apalagi polemik tersebut masih berkelanjutan.

Hal tersebut dikatakan Cahyo Rahadian Muzhar Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU), menurutnya, sebagai pembina dan pengawasan, Kemenkumham akan mengambil sikap agar polemik kepengurusan tersebut cepat selesai.

Baca Juga: Asep Deni Ramdani Terpilih Jadi Ketua PMI Kabupaten Bandung Masa Bakti 2014-2029, Ini Profilnya

Cahyo Rahadian Muzhar mengatakan, hari ini, pihaknya menggelar acara di Sunshine Hotel, Soreang, Kabupaten bandung untuk membahas permasalahan dualisme INI.

Saat menggelar konferensi pers, Cahyo Rahadian mengatakan, bahwa terkait polemik dualisme kepengurusan INI Kemenkumham sudah berupaya maksimal dalam membantu mediasi pihak-pihak yang berpolemik.

"sebagai langkah penyelesaian, kami sudah beberapakali memfasilitasi kedua belah pihak. Namun, belum ada solusi hingga saat ini," kata Cahyo kepada Wartawan, Rabu 27 Maret 2024.

Berharap keutuhan INI kembali terbentuk, pihaknya selalu memberikan saran agar permasalahan di internal organisasi dapat diselesaikan secara internal Organisasi mulai pengurus wilayah hingga pusat.

Baca Juga: RAMALAN CINTA ZODIAK 28 Maret 2024! Virgo, Cancer, dan Leo Ubah Potensi Konflik Menjadi Dialog Produktif

Lebih lanjut Cahyo mengatakan, kedua pihak yang sedang berpolemik, beberapa waktu lalu mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta.

Halaman:

Editor: Rustandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x