JURNAL SOREANG - Sat Reskrim Polres Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, terus mendalami kasus dugaan 18 ton Bahan Bakar Minyak (BBM) yang diduga ilegal.
Saat ini, BBM yang diduga berjenis solar itu sudah dibongkar oleh pihak Reskrim Polres Pulau Morotai. BBM tersebut, sebelumnya dititip di depan Pos SatPolAir di Desa Pandanga, Kecamatan Morotai Selatan.
"Masih proses untk persiapan uji Laboratorium," kata Kasat Reskrim Polres Pulau Morotai, Iptu Ismail Salim saat dihubungi Jurnal Soreang via pesan WhatsApp, Jumat, 22 Maret 2024.
Baca Juga: Merasakan Kemajuan, Guru Ngaji dan Warga Kabupaten Bandung Dukung Kang DS Menuju BEDAS Jilid Duaa
Sambil menunggu hasil uji Laboratorium, untuk mengetahui apakah BBM tersebut, merupakan jenis subsidi atau no subsidi. Ia bilang, pihaknya akan meminta keterangan kepada pihak Syahbandar Pulau Morotai dan Kades Waringin.
"Sambil tunggu itu Syahbandar dan Kepala Desa qt (penyidik) mintai keterangn," tegasnya.
Sementara, untuk tempat penitipan BBM tersebut ia, mangaku pihaknya tengah menitip di tangki PT. Laborokco. Hal itu, karena tempat yang lain tidak bersedia menitip BBM tersebut.
"Iya dititip di tempat aman. Titip di tanki Labrosko, tempt lain tidak ada yg bersedia," pungkasnya.
Untuk diketahui, BBM sebanyak 18 ton yang diduga berjenis soal itu. Diakaut oleh, KM Three Angels 01 yang sandar di Pelabuhan Desa Waringin, Kecamatan Morotai Selatan Barat pada, Selasa, 12 Maret 2024 lalu. Saat ini masalah tersebut sudah ditangani Sat Reskrim Polres Pulau Morotai.***