Diberitakan sebelumnya, buntut dari pelanggaran Pemilu 2024, pemungutan suara ulang (PSU) akan dilaksanakan di Kuala Lumpur, Malaysia.
Terkait hal ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebut total Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 62.217 pemilih.
"Kita tetapkan DPT luar negeri untuk pemungutan suara ulang Kuala Lumpur jumlahnya 62.217 pemilih," ungkap Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari dalam keterangannya, Selasa, 5 Maret 2024.
Baca Juga: 7 Wakil Indonesia Tampil di French Open 2024, Rabu, 6 Maret 2024, Berikut Daftarnya
Ia menambahkan, 62.217 pemilih tersebut akan dibagi ke dalam dua metode, yakni Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan Kotak Suara Keliling (KSK).
"Kemudian akan dialokasikan untuk dua metode memilih yaitu TPS dan KSK," tuturnya.***
Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, YouTube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang