JURNAL SOREANG - Polres Metro Jakarta Timur menetapkan artis Ghatan Saleh Hilabi (GSH) sebagai tersangka kasus penembakan.
Lokasi terjadinya penembakan tersebut yakni di rumah dan toko (Ruko) di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur (Jaktim).
Dalam kasus ini, pihak kepolisian mengungkap bahwa Ghatan memiliki senjata api (senpi) tanpa izin.
Baca Juga: Kasus Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024, Bareskrim Polri Tetapkan 7 PPLN Kuala Lumpur Sebagai Tersangka
"Untuk saat ini, yang bersangkutan tidak memiliki surat izin," ujar Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly dalam keterangannya, Kamis, 29 Februari 2024.
Dijelaskan Nicolas, dalam pemeriksaan, Ghatan juga mengaku telah membuang senpi tersebut ke Kali Ciliwung.
Oleh karena itu, paparnya, polisi belum mengetahui jenis senpi yang digunakan oleh Ghatan.
Baca Juga: Partisipasi Warga di Atas 80 Persen, Bupati Bandung Kang DS Yakini Pemilu 2024 Berjalan Fairplay