Ghatan Saleh Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Penembakan, Polisi: Senpi Tak Ada Izin Kepemilikan

- 1 Maret 2024, 22:03 WIB
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly /PMJ News

"Karena alibi tersangka, senpinya sudah dibuang di Kali Ciliwung. Jadi kami belum bisa menentukan senjata jenisnya apa," ucapnya.

"Untuk sementara, nanti masih dalam proses penyelidikan lanjutan untuk jenis senpinya," sambung Nicolas.

Diberitakan sebelumnya, polisi menetapkan artis Ghatan Saleh Hilabi (GSH) sebagai tersangka kasus penembakan di ruko kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, pasca melakukan gelar perkara.

Baca Juga: Jadwal Lengkap Premier League Liga Inggris, Sabtu, 2 Maret 2024, Misi Chelsea Dekati Zona Eropa

Gelar perkara itu melibatkan Polres Metro Jakarta Timur serta Bidkum Polda Metro Jaya, Wadisidik Polda Metro Jaya, Propam Polda Metro Jaya, dan pihak eksternal.

"Disimpulkan dan diputuskan bahwa status terduga pelaku dan berdasarkan fakta-fakta hukum dan bukti yang ada, statusnya dari saksi menjadi tersangka," ungkap Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly dalam keterangannya, Kamis, 29 Februari 2024.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, lanjut Nicolas, saat ini Ghatan masih diperiksa secara intensif dan diputuskan untuk ditahan.

Baca Juga: Usut Kasus Penembakan di Jaktim, Polisi Jemput Paksa Ghatan Saleh: Positif Narkoba Jenis Ganja

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah