JURNAL SOREANG - Kasus dugaan pelanggaran Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang terjadi di Kuala Lumpur, Malaysia, terus diusut oleh pihak kepolisian.
Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus ini.
Tujuh tersangka tersebut semuanya merupakan Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) setempat.
Baca Juga: Partisipasi Warga di Atas 80 Persen, Bupati Bandung Kang DS Yakini Pemilu 2024 Berjalan Fairplay
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, penetapan tersangka dilakukan dalam gelar perkara pada Rabu, 27 Februari 2024.
Disebutkannya, para tersangka melakukan penambahan jumlah pemilih dari yang seharusnya terdata dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
"Menambah jumlah yang sudah ditetapkan, ditambah lagi jumlahnya. (Per hari ini sudah ada) 7 tersangka, PPLN," ujar Djuhandhani dalam keterangannya, Kamis, 29 Februari 2024.
Baca Juga: Jadwal Lengkap Premier League Liga Inggris, Sabtu, 2 Maret 2024, Misi Chelsea Dekati Zona Eropa