Karena Banyak Barang yang kadaluwarsa, Inspektorat Pulau Morotai Akan Panggil Ketua BUMDes Dehegila

- 1 Maret 2024, 16:35 WIB
Kepala Inspektorat Pulau Morotai, Marwanto P Soekidi.
Kepala Inspektorat Pulau Morotai, Marwanto P Soekidi. /Ranto Daeng Bedu /Jurnal Soreang
JURNAL SOREANG - Inspektorat Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, akan memanggil Ketua Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Desa Dehegila, Kecamatan Morotai Selatan, Sumitro.
 
Hal itu, karena sejumlah barang 9 bahan pokok miliki BUMDes yang dikelola Sumitro, sudah kadaluwarsa atau expred.
 
Padahal, anggaran yang dikeluarkan untuk belaja barang 9 bahan pokok dan barang lainnya itu berkisar Rp 200 juta lebih.
 
 
"Ya, intinya kalu pengunaan uang Desa dalam hal ini uang Negara dalam bentuk uang Desa ini. Itu harus dikelola dengan hati-hati," kata Kepala Inspektorat Pulau Morotai, Marwanto P Soekidi Kamis, 29 Febuari 2024.
 
Menurut Marwanto, seharusnya pihaknya BUMDes lebih berhati-hati dalam mengelola uang BUMDes karena uang tersebut merupakan unag Negara buakan unag pribadi Ketau BUMDes.
 
"Itu bukan uang nenek moyangnya sendiri, itu uang rakyat Indonesia yang dititipkan di BUMDes itu untuk dikelola," tegasnya.
 
Lebih lanjut, Marwanto bilang kenapa barang di BUMDes Dehegila bisa kadaluwarsa, karena pihak BUMDes tidak memperhatikan daya beli masyarakat setempat.
 
 
"Ya, kalu masyarakat di situ (Dehegila) tidak banyak konsumsi susuh ya jangan beli susuh yang banyak. Jadi beli barang itu untuk dijual kembali itu, yang harus yang dibutuhkan masyarakat di situ (Dehegila),"jelasnya.
 
Meski begitu, Marwanto mengaku hal tersebut, bisa terindikasi sebagai kerugian Negara. Oleh karena itu, lanjut Marwanto, pihaknya akan melakukan audit apakah hal itu dilakukan dengan sengaja atau tidak.
 
"Seharusnya bisa jadi kerugian Negara, Daerah, Desa. Karena pengelolaannya tidak hati-hati. Jadi akan ditindaklanjuti untuk mengetahui penyebabnya apakah. memang sebabnya bisa diterima secara aturan itu tidak akan ditindaklanjuti karena ada TGR. Tapi kalu disengaja maka itu ada pidananya, jadi secepat mungkin kami akan tindaklanjuti," pungkasnya.***

Editor: Rustandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x