Punya Waktu 14 Hari, Bareskrim Polri Kebut Penyidikan Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024 di Kuala Lumpur Malaysia

- 28 Februari 2024, 16:35 WIB
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo /PMJ News

JURNAL SOREANG - Bareskrim Polri tengah melakukan penyidikan terkait dugaan pelanggaran Pemilu 2024 di Kuala Lumpur, Malaysia.

Langkah ini dilakukan setelah penyidik menerima laporan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo mengatakan, pihaknya diberi waktu hingga 14 hari ke depan untuk melakukan penyidikan.

Baca Juga: Mengapa Sih Hanya Bulan Februari yang Dipilih untuk Mendapatkan Hari Ekstra pada Tahun Kabisat?

"Terkait Kuala Lumpur, kami dari kepolisian sudah menerima laporan dari Bawaslu, penerusan laporan. Dan saat ini, penyidik-penyidik kami sedang melaksanakan upaya penyidikan," tutur Djuhandhani Rahardjo dalam keterangannya, Selasa, 27 Februari 2024.

Djuhandhani melanjutkan, apabila nantinya ditemukan unsur pidana, maka kepolisian akan melimpahkan kasus ini ke kejaksaan.

"Kalau mungkin nanti terpenuhi unsur pidana atau alat bukti kita dapatkan, tentu segera kita limpahkan ke kejaksaan. Namun seandainya nanti kita melihat hasil penyidikan seperti apa, kita bahas lagi dengan Gakkumdu, Bawaslu, kejaksaan untuk langkah lebih lanjut," jelasnya.

Baca Juga: Bupati Bandung Kang DS Hadiri Tablig Akbar di Rancaekek Kencana dan Umumkan Bantuan Rp 100 Juta per RW

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x