Punya Waktu 14 Hari, Bareskrim Polri Kebut Penyidikan Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024 di Kuala Lumpur Malaysia

- 28 Februari 2024, 16:35 WIB
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo /PMJ News

Adapun jenis pelanggaran Pemilu 2024 di Kuala Lumpur, Djuhandhani menyebut terkait dugaan penambahan jumlah pemilih.

"Pidananya dugaannya adalah menambah suara. Perbuatan yang menambah suara, menambah jumlah pemilih. Itu yang kita dapatkan sementara," tandasnya.***

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang 

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x