Dalam kasus perselisihan terkait hasil pemilu, Idham Holik menjelaskan bahwa jalur yang tepat untuk penyelesaian adalah Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK). MK berfungsi sebagai arbiter terakhir dalam perselisihan pemilu, menyediakan mekanisme hukum untuk menangani isu-isu di luar ranah administratif.
Panggilan untuk Prinsip Demokrasi:
Holik mendesak semua pihak yang terlibat untuk mematuhi prinsip demokrasi dan mematuhi kerangka hukum yang mengatur pemilu. Beliau menekankan pentingnya menjunjung supremasi hukum dan menjaga kepastian dalam proses pemilu.
Dengan demikian, ia menyarankan agar setiap kekhawatiran atau ketidaksetujuan terkait mekanisme pemungutan suara diarahkan melalui prosedur hukum yang telah ditetapkan.
Saat lanskap politik Indonesia menavigasi perkembangan ini, sangat penting bagi semua pihak untuk menghormati kerangka hukum yang telah ditetapkan. Panggilan 'hak angket' dari Ganjar Pranowo seharusnya dipahami dalam konteks yang lebih luas dari hukum pemilu yang ada, dengan mekanisme yang telah ada untuk menanggapi kekhawatiran dan perselisihan.
Baca Juga: Perdana Tayang! Berikut Jadwal Film 'Pemandi Jenazah' di Bioskop Bandung
Dengan kembali kepada prinsip-prinsip yang diuraikan dalam Undang-Undang Pemilu, negara dapat menjaga integritas proses demokratisnya dan memastikan sistem pemilu yang adil dan transparan.***