Mengatasi Dugaan Kecurangan Pemilu 2024: Hak Angket atau Jalur Hukum?

- 23 Februari 2024, 12:08 WIB
Ilustrasi hak angket di DPR.
Ilustrasi hak angket di DPR. /dpr.go.id

JURNAL SOREANG - Pada pernyataannya baru-baru ini, Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus, mengevaluasi wacana penggunaan hak angket di DPR sebagai tanggapan terhadap dugaan kecurangan dalam Pemilu 2024.

Gaus menyampaikan pandangannya bahwa langkah ini tidak tepat, seharusnya dugaan kecurangan dibawa ke ranah hukum, bukan politik.

Menurut Guspardi Gaus, jika terdapat pelanggaran atau ketidaksesuaian dengan ketentuan pemilu, undang-undang memberikan wewenang kepada siapapun yang merasa dirugikan untuk melaporkannya melalui Bawaslu, Gakumdu, atau DKPP.

"Langkah paling tepat untuk merespons dugaan kecurangan itu adalah melaporkannya kepada Bawaslu RI atau ke MK, bukan dibawa ke ranah politis," tegasnya.

Baca Juga: Si Jalak Harupat Jadi Home Base Persib Bandung Dibabak Lanjutan Liga 1, Ini Respon Thebombs Kabupaten Bandung

Legislator PAN ini berpendapat bahwa dugaan kecurangan seharusnya dapat dilaporkan ke penyelenggara pemilu, seperti Bawaslu atau Gakumdu, karena masalah tersebut bersifat hukum. Jika penyelesaian di Bawaslu dianggap tidak memuaskan, undang-undang juga memberikan hak kepada kontestan untuk memperkarakan ke Mahkamah Konstitusi atau MK.

"Ranahnya di situ. Jadi artinya yang angket ini, kok, ujug-ujug hak angket, ada apa?" pertanyaannya mencerminkan kebingungan atas penggunaan hak angket.

Guspardi Gaus juga menyoroti kompleksitas politik di DPR, di mana untuk melakukan hak angket, dukungan dari lebih dari 50 persen anggota DPR diperlukan.

Halaman:

Editor: Josa Tambunan

Sumber: dpr.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x