JURNAL SOREANG - Panggilan terbaru dari calon presiden Ganjar Pranowo, yang maju dengan nomor urut 3, untuk partai politik pendukungnya agar menggulirkan 'hak angket' telah menimbulkan diskusi di tengah lanskap politik.
Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) telah memberikan tanggapan terhadap perkembangan ini, menekankan kerangka hukum yang ada yang mengatur proses pemilu.
Memahami Kerangka Hukum:
Idham Holik, anggota KPU RI, menanggapi isu ini dengan menyoroti bahwa semua masalah terkait pemilu diatur secara komprehensif oleh undang-undang yang berlaku. Beliau menekankan bahwa Undang-Undang Pemilu (UU Pemilu) memberikan pedoman yang jelas untuk menangani isu-isu yang muncul dari proses pemungutan dan penghitungan suara.
Baca Juga: Angin Puting Beliung Terjang Wilayah Perbatasan Bandung-Sumedang, Ini Analisa BMKG
Menurut Holik, pelanggaran administratif selama proses pemilu berada di bawah yurisdiksi Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI). Lembaga ini bertugas menyelidiki dan menangani keluhan terkait aspek administratif pemilu, memastikan permainan yang adil dan mematuhi prosedur yang telah ditetapkan.
Penyelesaian Perselisihan: