Gegara Nyebut PSI dan Golkar Dilindungi Bawaslu dan KPU, Oknum Kades di Morotai Terancam Dipidana

- 18 Februari 2024, 16:31 WIB
Koordinator Divisi Penangan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Bawaslu Pulau Morotai, Murjat Hi. Untung.
Koordinator Divisi Penangan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Bawaslu Pulau Morotai, Murjat Hi. Untung. /Ranto Daeng Bedu /Jurnal Soreang
JURNAL SOREANG - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, berencana 
akan memanggil Oknum Kepala Desa (Kades), Kecamatan Morotai Jaya, berinisial DT.
 
Hal tersebut, buntut dari pernyataan DT yang diduga menyebutkan nama lembaga penyelenggara pemilu KPUD dan Bawaslu sudah diatur untuk memenangkan partai politik Golkar dan PSI, di pemilu 2024.
 
Pernyataan DT tersebut disampaikan di halaman kotor Dese Cendana saat menggelar apel bersama perangkat desa dan Warga, baru-baru ini. Pernyataan tersebut pun langsung viral di grup whatsApp.
 
 
Menanggapi hal tersebut, Murjat Hi Untung Koordinator Devisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Bawaslu Pulau Morotai mengaku mengregister masalah itu.
 
Menurut Murjat, pihaknya berencana akan memanggil oknum kades tersebut untuk dimintai krarifikasi, pada hari senin atau selasa mendatang.
 
"So (sudah) registrasi ini, Insyaallah Senin atau Selasa. Iya namanya klarifikasi," kata Murjat saat dihubungi.
 
Ditanya, kalau misalnya, yang bersangkutan terbukti bersalah. Itu sanksi tegas apa yang mungkin akan diberikan bawaslu?
 
 
Ia bilang, pihaknya akan mengkaji terlebih dahulu. "Nanti torang (kami) kaji dulu," ujarnya.
 
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Pulau Morotai, Iptu Ismail Salim, mengatakan masalah tersebut masih ditangani pihak bawaslu, belum ditangani pihaknya.
 
"Kades cendana, masih dalam proses di bawaslu," kata Iptu Ismail Salim dalam keterangan tertulis, Minggu, 18 Februari 2024.
 
Lebih lanjut, Ia bilang, pihaknya bisa menangani masalah tersebut terkecuali sudah selesai, ditangani melalui proses di bawaslu. Setelah itu baru dibuat laporan polisi untuk diproses secara hukum.
 
 
"Masih melalui proses di bawaslu dulu, kalu suda net, baru dibuatkan Laporan polisi untk proses hukumny, pidana pemilu," tegasnya.***

Editor: Rustandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x