Tak Dipecat, Ini Putusan Dewas KPK Terhadap Puluhan Pegawai yang Terlibat Pungli Miliaran Rupah di Rutan

- 17 Februari 2024, 13:15 WIB
Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri
Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri /Antara/

"KPK telah melakukan revisi proses bisnis di lingkungan Biro Umum, termasuk pengelolaan Rutan KPK. Sehingga dapat memetakan potensi risiko pada setiap tahapan prosesnya," jelasnya.

Sebelumnya, Dewas KPK menggelar sidang pelanggaran etik terkait pungli di Rutan dengan total 90 pegawai yang terlibat.

"Keseluruhan pegawai yang disidangkan hari ini berjumlah 90 orang, terdiri dari 6 berkas perkara," ucap Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean dalam keterangannya, Kamis, 15 Februari 2024 lalu.

Baca Juga: Spoiler Chapter 1107 Manga One Piece, Mencari dan Menemukan

"Jadi yang disidangkan hari ini ada 6 berkas perkara, seluruhnya berjumlah 90 orang terperiksa," tuturnya.

Ia menambahkan, dari 90 orang yang disidang, 78 orang di antaranya diberi sanksi berat yaitu permohonan maaf secara terbuka.

"Tadi juga sudah diikuti sanksi yang dijatuhkan terhadap para terperiksa adalah sanksi berat berupa permohonan maaf secara terbuka langsung," kata Tumpak.

Baca Juga: Trailer Terbaru Film Kompilasi Anime Ya Boy Kongming!

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x