Gak Nyangka! Pegawai Kemenkumham Diduga Jadi Pelopor Pungli di Rutan KPK

- 17 Februari 2024, 12:45 WIB
KPK usut dugaan pungli yang terjadi di rutan KPK.
KPK usut dugaan pungli yang terjadi di rutan KPK. /Dok. Pikiran Rakyat/PRMN

JURNAL SOREANG - Kasus pungutan liar (pungli) senilai miliaran rupiah di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi perhatian publik.

Terkait hal ini, Dewan Pengawas (Dewas) KPK menuturkan awal mula praktik pungli di Rutan KPK terjadi karena seseorang bernama Hengki.

Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan, Hengki adalah Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD) dari Kemenkumham untuk bertugas di KPK.

Baca Juga: Cara Ayano Melawan Goat Yamuchi, Spoiler Classroom of the Elite Episode 8

Awalnya, lanjut Tumpak, Hengki menjabat sebagai Koordinator Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) Rutan KPK.

Ia menduga, praktik pungli di Rutan KPK menjadi terstruktur ketika Hengki menduduki jabatan tersebut.

"Awal mulanya sehingga terstruktur secara baik ya. Jadi pungli ini terstruktur dengan baik," ujar Tumpak dalam keterangannya, Kamis, 15 Februari 2024.

Baca Juga: Spoiler Chapter 1107 Manga One Piece, Mencari dan Menemukan

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x