Olehnya itu, lanjutnya, dalam waktu dekat setelah semua bukti terkumpul, maka yang bersangkutan agar segera dipanggil.
"Akan ditangani sesuai dengan mekanisme penaganan pelanggaran Pemilu di Bawaslu," katanya.
Ditanya pernyataan Kades ini masuk dalam pelanggaran pidana Pemilu, kata Murjat, hal itu nanti diputuskan setelah penyelidikan.
"Soal pidana atau bukan nanti kita dalami. Tetapi dalam proses pengumpulan bukti itu pasti kita sudah tahu ini mengarah kemana. Soal pidana atau tidak itu nanti kita dalami dulu bukti-buktinya," tukas Murjat.
Murjat mengatakan, saat ini pihaknya masih disibukan dengan pengawasan Pemilu yang sementara berlangsung.
Namun, menurutnya, pemanggilan kepada yang bersangkutan tetap akan dilakukan dalam waktu dekat.
"Kita belum pamggil, karena informasinya kita baru dapat tadi. Jadi kita hadapi penghitungan suara dulu hari ini, sampai besok. Nah setelah dari itu baru kita tindaklanjuti. Karena dalam mekanisme menagani pelanggaran Pemilu itu, setelah 7 hari. Tapi kalu lewat dari itu sudah tidak bisa di proses. Tapi selama belum sampai 7 hari itu masih bisa," pungkasnya.***