Catut Bawaslu dan KPU Saat Kampanya dan Mengarahkan Warga, Oknum Kades di Pulau Morotai Terancam Dipidanakan

- 14 Februari 2024, 18:36 WIB
Koordinator Divisi Penangan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Bawaslu Pulau Morotai, Murjat Hi. Untung.
Koordinator Divisi Penangan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Bawaslu Pulau Morotai, Murjat Hi. Untung. /Ranto Daeng Bedu /Jurnal Soreang

JURNAL SOREANG - Bawaslu Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, mengecam pernyataan Oknum Kepala Desa (Kades), Kecamatan Morotai Jaya, yang berinisial DT.

Pasalnya, oknum kades tersebut diduga mencatut nama lembaga penyelenggara Pemilu. Hal itu diketahui saat oknum kades tersebut diduga melakukan instruksi ke stafnya untuk memilih salah satu partai politik saat apel pagi di Kantor Desa

Pernyataan kades tersebut pun viral di grup WhatsApp. Dalam pernyataannya, ia meminta seluruh stafnya agar memilih calon legislatif dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai Golkar dalam Pemilu, itu ia lakukan atas dasar perintah atasannya.

Baca Juga: Bawaslu Kabupaten Bandung Tanggapi Video Viral Surat Suara Capres Diduga Telah Tercoblos di Pameungpeuk

Untuk lebih meyakinkan stafnya lagi, kades tersebut dengan gamblang mengatakan agar stafnya tidak perlu takut karena masalah ini sudah di back-up langsung oleh KPU dan Bawaslu Pulau Morotai.

Pernyataan kades tersebut, lantas menimbulkan reaksi keras dari pihak Bawaslu Pulau Morotai. Koordinator Devisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Bawaslu Pulau Morotai, Murjat Hi Untung, kepada Wartawan menegaskan akan sesegera mungkin memanggil Delvis untuk mempertanggungjawabkan pernyataannya itu.

"Terkait dengan penyebutan nama lembaga atau institusi Bawaslu, itu tidak benar. Kita kerja atau berpihak kepada peserta Pemilu dalam hal ini di salah satu partai politik itu tidak benar," tepis Murjat saat ditemui di Kantor Panwascam Morselbar, Rabu, 14 Februari 2024.

Murjat mengaku menyayangkan pernyataan kades tersebut, yang dinilainya sangat tidak berdasar.

Baca Juga: Video Viral! Surat Suara Capres Cawapres Diduga Telah Tercoblos di Pameungpeuk Bandung

"Ini adalah melanggar peraturan perundang-undangan terkait dengan Pemilu," cetusnya.

Olehnya itu, lanjutnya, dalam waktu dekat setelah semua bukti terkumpul, maka yang bersangkutan agar segera dipanggil.

"Akan ditangani sesuai dengan mekanisme penaganan pelanggaran Pemilu di Bawaslu," katanya.

Ditanya pernyataan Kades ini masuk dalam pelanggaran pidana Pemilu, kata Murjat, hal itu nanti diputuskan setelah penyelidikan.

"Soal pidana atau bukan nanti kita dalami. Tetapi dalam proses pengumpulan bukti itu pasti kita sudah tahu ini mengarah kemana. Soal pidana atau tidak itu nanti kita dalami dulu bukti-buktinya," tukas Murjat.

Baca Juga: Pemilu 2024: TPS 154 Cinunuk Kabupaten Bandung Hitung Surat Suara Capres Cawapres, Warga Ikut Menyaksikan

Murjat mengatakan, saat ini pihaknya masih disibukan dengan pengawasan Pemilu yang sementara berlangsung.

Namun, menurutnya, pemanggilan kepada yang bersangkutan tetap akan dilakukan dalam waktu dekat.

"Kita belum pamggil, karena informasinya kita baru dapat tadi. Jadi kita hadapi penghitungan suara dulu hari ini, sampai besok. Nah setelah dari itu baru kita tindaklanjuti. Karena dalam mekanisme menagani pelanggaran Pemilu itu, setelah 7 hari. Tapi kalu lewat dari itu sudah tidak bisa di proses. Tapi selama belum sampai 7 hari itu masih bisa," pungkasnya.***

Editor: Rustandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah