JURNAL SOREANG - Begini langkah atau cara nyoblos pada Pemilu 2024.
Pemilih pemula wajib simak tata cara pencoblosan Pemilu 2024.
Sebelum pencoblosan tiba, yuk simak dulu cara nyoblos di Pemilu 2024 besok.
Baca Juga: Minato Akan Diadaptasi Menjadi Anime, Penjelajahan Bapak dari Naruto
Jurnal Soreang telah merangkum cara atau langkah-langkah mencoblos Pemilu 2024.
Tata cara ini diharapkan dapat memudahkan Anda yang bingung ataupun belum mengetahui bagaimana cara mencoblos.
Berhubung 1 hari lagi menuju hari pemilihan umum, maka dari itu yuk simak cara mencoblos di Pemilu 2024.
Baca Juga: Nyoblos Pemilu 2024 Mulai Jam Berapa? Cek Dulu Jadwalnya Agar Tidak Lupa
TATA CARA MENCOBLOS DI PEMILU 2024
Sebelum Anda pergi ke TPS, pastikan terlebih dahulu bahwa dokumen untuk mencoblos sudah dibawa.
Dokumen yang harus dibawa ke TPS saat pencoblosan adalah KTP atau surat keterangan, form model C pemberitahuan KPU bagi DPT, dan form model A surat pindah memilih bagi DPTb.
Jika dokumen sudah lengkap, maka Anda bisa langsung pergi ke TPS berdasarkan yang sudah ditetapkan.
Lalu bagaimana langkah mencoblosnya? Berikut tata caranya.
1. Sesampainya di TPS, pastikan nama Anda terdaftar dalam daftar pemiluh Pemilu 2024
Baca Juga: Rawan Adanya Serangan Fajar, Ini Sanksinya Bagi Pelaku
2. Setelah itu, masuk ke TPS dan datangi meja pencatatan
3. Selanjutnya, duduk di tempat yang sudah disediakan di TPS
4. Datangi meja KPPS untuk mendapatkan surat suara
5. Bawa surat suara yang sudah diberikan KPPS, lalu menuju ke bilik suara untuk melakukan pencoblosan
6. Setelah melalukan pencoblosan di bilik suara, lipat kembali surat suara dan masukkan ke kotak suara yang disediakan
7. Celupkan jari Anda ke dalam tinta yang disediakan sebagai bukti telah mengikuti pencoblosan pada Pemilu 2024
Baca Juga: So Sweet! Inilah 10 Rekomendasi Kado Hari Valentine untuk Pasangan, Dijamin Bikin Happy
Itulah cara mencoblos Pemilu 2024, simak terutama bagi pemilih pemula agar tidak bingung lagi.***