Baca Juga: Cara Nyoblos Pemilu 2024 Gimana? Gini Tata Caranya yang Harus Diketahui Sebelum Tanggal 14 Februari
Sementara itu, jika Pemilu 2024 lanjut pada putaran kedua untuk Pilpres, maka akan ada masa kampanye tambahan.
Kampanye tambahan akan digelar pada tanggal 2 hingga 22 Juni 2024 apabila terjadi Pilpres putaran kedua.
Lalu, akan kembali memasuki masa tenang pada tanggal 23 hingga 25 Juni 2024.
Baca Juga: Pemilu 2024 Tidak Gunakan Surat Undangan Fisik, Benarkah? KPU RI Beri Klarifikasi
Demikian informasi jadwal masa tenang Pemilu 2024.
Berhubung hari pencoblosan akan segera tiba, pastikan Anda sudah masuk dalam DPT Pemilu 2024 ya.
Mari gunakan hak pilih Anda dan jangan lupa untuk mencoblos pada 14 Februari 2024 nanti.***