Caleg dan Timses Wajib Tahu! Denda dan Hukuman Mengintai bagi Pelanggar Pemilu 2024, Ini Rinciannya

- 11 Februari 2024, 16:22 WIB
Masa Tenang, Bawaslu Kabupaten Bandung Imbau Peserta Pemilu 2024 Tertibkan APK
Masa Tenang, Bawaslu Kabupaten Bandung Imbau Peserta Pemilu 2024 Tertibkan APK /Yusup Supriatna /Jurnal Soreang
JURNAL SOREANG - Sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Sebelumnya, kini tahapan Pemilu 2024 sudah masuk masa tenang. 
 
Masa tenang dijadwalkan digelar selama tiga hari, yakni diawali pada hari ini, Minggu, 11 Februari 2024, hingga 13 Februari 2024. Pada fase ini, peraturan yang ketat diberlakukan
 
Tidak hanya itu, peserta pemilu juga diingatkan akan adanya denda dan hukuman bagi pelanggaran pada Masa Tenang ini. Masa Tenang dalam Pemilu diatur secara ketat untuk melindungi suasana demokrasi dan memberikan pemilih kesempatan untuk mempertimbangkan pilihan mereka tanpa terpengaruh dari pihak manapun.
 
 
Dijelaskan, dalam pasal 275 ayat 1 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, disitu menyatakan dengan tegas mengenai larangan-larangan selama masa tenang.
 
Larangan tersebut mencakup pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga di tempat umum, penggunaan media sosial, iklan media massa cetak, elektronik, dan internet, hingga kegiatan rapat umum.
 
Tujuan dari larangan ini adalah untuk menciptakan suasana yang kondusif, adil, dan bebas dari tekanan kampanye menjelang hari pemungutan suara.
 
Diketahui, pada hari ini atau Minggu, 11 Febuari 2024, segala aktivitas kampanye resmi dihentikan, dan peserta pemilu memasuki masa tenang yang berlangsung selama 3 hari, hingga tanggal 13 Februari 2024.
 
 
Sementara, pada, 14 Februari 2024, jutaan pemilih di seluruh Indonesia akan memberikan hak suara mereka di TPS. Untuk memilih capres-cawapres, calon, anggota legislatif (Caleg) kabupaten/kota dan beberapa lainnya yang jatuh pada 14 Februari 2024.
 
Perlu diingat, masa tenang bukan hanya tentang aturan dan larangan, tetapi juga tentang memberikan ruang bagi pemilih untuk merenung secara tenang mengenai pilihan mereka.
 
Dengan menghindari pengaruh kampanye last-minute, diharapkan pemilih dapat membuat keputusan yang lebih objektif dan sesuai dengan aspirasi mereka
 
Larangan dan Hukuman Bagi Pelanggar di Masa Tenang pada Pemilu 2024.
 
Pasal 523 UU Pemilu memberikan landasan hukum yang kuat untuk memberlakukan larangan dan hukuman bagi pelanggar Masa Tenang Pemilu.
 
 
Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih dapat dihukum pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp 48.000.000,00.
 
Denda dan hukuman yang signifikan ini bertujuan untuk memberikan efek jera dan memastikan peserta pemilu mematuhi aturan yang telah ditetapkan.
 
Keberlanjutan demokrasi yang sehat memerlukan kepatuhan semua pihak terhadap peraturan, sehingga proses pemilihan berjalan secara adil dan transparan.
 
Selain larangan untuk peserta pemilu, Masa Tenang juga memberikan aturan ketat terkait dengan pemilih.
 
 
Peserta pemilu, baik dari pihak kampanye maupun individu, dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih untuk mempengaruhi hak pilih mereka. 
 
Aturan ini dirancang untuk menjaga integritas pemilihan dan mencegah praktik-praktik yang dapat merusak esensi demokrasi.
 
Tidak hanya peserta pemilu dan pemilih, Masa Tenang juga mengenai larangan untuk media massa dan lembaga survei.
 
Selama periode ini, media massa cetak, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak peserta pemilu, atau bentuk lainnya yang dapat mempengaruhi kepentingan kampanye.
 
Lembaga survei juga dilarang mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang pemilu selama Masa Tenang.
 
 
Aturan ini bertujuan untuk mencegah pengaruh opini publik menjelang hari pemungutan suara dan memastikan pemilih dapat membuat keputusan berdasarkan informasi yang sahih dan objektif.
 
Singkil Masa Tenang bukan hanya tentang kepatuhan terhadap aturan, tetapi juga tentang menjaga integritas dan esensi demokrasi.
 
Dengan peraturan yang ketat dan sanksi yang tegas, diharapkan proses pemilihan dapat berlangsung dengan adil dan transparan.
 
Semua pihak, baik peserta pemilu, pemilih, media massa, maupun lembaga survei, memiliki tanggung jawab untuk menjaga suasana yang kondusif dan menjalankan proses pemilu sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi yang sehat.
 
Pemilu 2024 diharapkan menjadi contoh bagaimana aturan yang ketat dapat melindungi dan memajukan demokrasi di Indonesia.***
 
 

Editor: Rustandi

Sumber: bandaaceh.pikiran-rakyat.com/aceh/pr-3367367886/kedatangan-i


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x