Masa Tenang, Bawaslu Kabupaten Bandung Imbau Peserta Pemilu 2024 Tertibkan APK

- 11 Februari 2024, 09:15 WIB
Masa Tenang, Bawaslu Kabupaten Bandung Imbau Peserta Pemilu 2024 Tertibkan APK
Masa Tenang, Bawaslu Kabupaten Bandung Imbau Peserta Pemilu 2024 Tertibkan APK /Yusup Supriatna /Jurnal Soreang

JURNAL SOREANG - Menyambut masa tenang, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten mengimbau para peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 untuk menurunkan atau menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK).

Imbauan terbuka ini mengharuskan peserta Pemilu 2024 sesegera mungkin menertibkan APK dengan batas waktu paling lambat satu hari sebelum masa tenang.

Koordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Bandung, Dede Sodikin mengatakan bahwa di masa tenang ada beberapa yang perlu diperhatikan oleh peserta Pemilu 2024, termasuk larangan untuk melakukan kampanye dan penertiban APK.

Baca Juga: Angka Kecelakaan Capai 152 Ribu, Korlantas Polri Gelar Gebyar Keselamatan 2024 di Polda Jatim

"Peserta Pemilu diimbau agar peserta Pemilu tidak melakukan kegiatan kampanye dan agar menertibkan alat peraga kampanye," ungkap Dede dalam keterangannya, Sabtu, 10 Februari 2024.

Terkait hal ini, lanjutnya, Bawaslu telah menginstruksikan Panwaslu Kecamatan untuk menyampaikan imbauan kepada peserta Pemilu agar bersama-sama melakukan penertiban APK secara serentak di seluruh wilayah.

"Bawaslu beserta seluruh jajaran kecamatan, desa, sampai pengawas TPS akan melakukan penertiban pada hari Minggu tanggal 11 Februari 2024. Kami juga sudah menyampaikan imbauan secara tertulis kepada peserta Pemilu," ujarnya.

Baca Juga: Tiga Tipe Wanita Menurut Bambang Pacul: Memilih Pasangan Hidup Ideal Menurut Kode Ksatria

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x