JURNAL SOREANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menyediakan Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk memfasilitasi para tahanan dalam memberikan hak pilihnya di Pemilu 2024.
Sebanyak dua TPS yang akan disediakan untuk tahanan KPK tersebut berlokasi di Rumah Tahanan (Rutan) KPK dan Rutan Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Puspomal).
TPS Rutan KPK disediakan untuk para tahanan di Rutan Gedung Merah Putih (K4), Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (C1), dan Rutan Pomdam Jaya Guntur.
Kemudian di Rutan Puspomal, KPK akan menghadirkan petugas TPS untuk membantu jalannya pencoblosan.
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, pihaknya menjamin hak politik para tahanan dalam memberikan suaranya saat hari pencoblosan nanti.
"Ini untuk menjamin hak-hak dari para tahanan, yaitu hak politiknya. Tentu haknya tidak boleh berkurang, sekalipun mereka masih dalam proses hukum," tutur Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat, 9 Februari 2024.
Baca Juga: Jelang Pemilu 2024, Menag Imbau Khatib Jumat Sampaikan Hal Ini Kepada Jemaah