Ali mengingatkan, tahanan KPK merupakan warga negara yang mempunyai hak untuk memilih dalam Pemilu 2024.
Hal itu, lanjutnya, dilandaskan dari persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
Berdasarkan catatan KPK, terdapat 88 orang yang tercatat sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) sejak Juni 2023.
Baca Juga: Kerja Sama Kampanye Stunting BKKBN dan Hj Nurhayati di Manonjaya Kabupaten Tasikmalaya
Diketahui hingga saat ini, ada 75 tahanan KPK dengan rincian 67 orang di K4, C1, dan Rutan Pomdam Jaya Guntur, serta 8 orang lainnya ada di Puspomal.
Para tahanan dapat melakukan pencoblosan pada Rabu, 14 Februari 2024 mulai pukul 07.00 WIB hingga 13.00 WIB, dilanjutkan dengan penghitungan suara oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
KPK sendiri akan menghadirkan 7 anggota KPPS yang berasal dari warga sekitar dan petugas Rutan.***
Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, YouTube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang