Penuhi Hak Pilih Para Tahanan Dalam Pemilu 2024, KPK Sediakan 2 TPS

- 9 Februari 2024, 19:52 WIB
Gedung KPK
Gedung KPK /Pikiran Rakyat

Ali mengingatkan, tahanan KPK merupakan warga negara yang mempunyai hak untuk memilih dalam Pemilu 2024.

Hal itu, lanjutnya, dilandaskan dari persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.

Berdasarkan catatan KPK, terdapat 88 orang yang tercatat sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) sejak Juni 2023.

Baca Juga: Kerja Sama Kampanye Stunting BKKBN dan Hj Nurhayati di Manonjaya Kabupaten Tasikmalaya

Diketahui hingga saat ini, ada 75 tahanan KPK dengan rincian 67 orang di K4, C1, dan Rutan Pomdam Jaya Guntur, serta 8 orang lainnya ada di Puspomal.

Para tahanan dapat melakukan pencoblosan pada Rabu, 14 Februari 2024 mulai pukul 07.00 WIB hingga 13.00 WIB, dilanjutkan dengan penghitungan suara oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

KPK sendiri akan menghadirkan 7 anggota KPPS yang berasal dari warga sekitar dan petugas Rutan.***

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang 

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah