"Penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, wujud atau tidak berwujud, untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan penuntutan dan peradilan," sambungnya.
Selain itu, Ade menyebut bahwa penyitaan juga sesuai dengan Pasal 38 ayat 1 KUHAP dimana penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan surat izin Ketua Pengadilan Negeri setempat.
Ade memastikan, penyidik sudah mendapat surat penetapan sita tersebut dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 22 Januari 2024 lalu.
Baca Juga: Presiden Jokowi Serahkan Bantuan Pangan di Klaten, Jawa Tengah, Berikut Besaran Bantuannya
"Permintaan izin penyitaan terhadap handphone yang dimaksud tertanggal 22 Januari 2024," ujarnya.
"Penyitaan sudah sesuai dengan ketentuan perundangan. Dan saya jamin penyidik profesional, transparan, dan akuntabel, bebas dari segala bentuk intimidasi maupun intervensi," tutup Ade.***
Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, YouTube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang