Dalam hal ini mencakup pendekatan yang digunakan untuk memaknai keberpihakan pada para calon yang berkontestasi di panggung politik agar tidak lagi mempergunakan dalil-dalil konflik dan perlawanan terhadap pemerintahan.
Alih-alih demikian akan lebih bijak jika kita mempergunakan pendekatan kolaborasi dan saling membantu, sebagai sesama muslim atau pun sebagai sesama warga Negara Indonesia sehingga segala aktifitas masyarakat dalam partisipasi politik memiliki value pemenuhan terhadap perintah Allah SWT. “wa ta’awanu alalbirri wa taqwa”.Wallahu alam bi shawab.***
Penulis Adalah Pengurus Bidang Hukum dan Perundang-undangan MUI Kabupaten Bandung