Janjikan Kerja Jadi ART di Luar Negeri dengan Gaji 300 Dolar, Dua Pelaku TPPO Ditangkap Bareskrim Polri

- 29 Januari 2024, 13:00 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko /PMJ News

JURNAL SOREANG - Dua tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ditangkap Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.

Penangkapan terhadap keduanya berlangsung di tempat yang berbeda, yakni di wilayah Cileungsi, Bogor, dan Ciledug, Tangerang, Kamis 25 Januari 2024.

Dua tersangka yang berhasil diamankan itu bernama Suarty B Riartika alias Tika dan Ani Puji Astutik alias Elisa.

Baca Juga: Inilah 6 Minuman Herbal Pembakar Lemak di Perut untuk Kesehatan yang Optimal

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menuturkan, penangkapan kedua tersangka bermula dari laporan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Trunoyudo menjelaskan, sebanyak 10 PMI telah diberangkatkan ke luar negeri dari bulan Desember 2022 hingga Februari 2023 secara bertahap.

"Para terlapor melakukan perekrutan tersebut, menjanjikan kepada para korban bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) di Erbil (Iraq) dengan gaji sebesar 300 dolar," kata Trunoyudo dalam keterangannya, Minggu 28 Januari 2024.

Baca Juga: Pemilu 2024: DCT DPR RI Dapil Jabar 2 Asal Partai Golkar, Mencakup Daerah Kabupaten Bandung dan Bandung Barat

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x