JURNAL SOREANG - Dua tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ditangkap Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.
Penangkapan terhadap keduanya berlangsung di tempat yang berbeda, yakni di wilayah Cileungsi, Bogor, dan Ciledug, Tangerang, Kamis 25 Januari 2024.
Dua tersangka yang berhasil diamankan itu bernama Suarty B Riartika alias Tika dan Ani Puji Astutik alias Elisa.
Baca Juga: Inilah 6 Minuman Herbal Pembakar Lemak di Perut untuk Kesehatan yang Optimal
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menuturkan, penangkapan kedua tersangka bermula dari laporan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Trunoyudo menjelaskan, sebanyak 10 PMI telah diberangkatkan ke luar negeri dari bulan Desember 2022 hingga Februari 2023 secara bertahap.
"Para terlapor melakukan perekrutan tersebut, menjanjikan kepada para korban bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) di Erbil (Iraq) dengan gaji sebesar 300 dolar," kata Trunoyudo dalam keterangannya, Minggu 28 Januari 2024.