Janjikan Kerja Jadi ART di Luar Negeri dengan Gaji 300 Dolar, Dua Pelaku TPPO Ditangkap Bareskrim Polri

- 29 Januari 2024, 13:00 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko /PMJ News

Setelah ada persetujuan, lanjutnya, para korban kemudian dibuatkan paspor dan diberikan uang fee yang bervariasi, mulai dari Rp.3 juta sampai Rp.13 juta.

Ia menambahkan, setelah selesai pembuatan paspor dan tanpa melakukan medical check up, para korban langsung diberangkatkan ke luar negeri melalui Bandara Soekarno Hatta dan Bandara Juanda Surabaya oleh tersangka Elis.

Lebih jauh Trunoyudo menerangkan, para korban diberangkatkan dengan negara tujuan Turki menggunakan visa wisata.

Baca Juga: Inilah 5 Olahraga Pagi yang Dapat Mengecilkan Perut Buncit, Caranya Simpel, Anti Ribet dan Nggak Makan Waktu

Saat berada di Turki, sambungnya, para korban diserahkan ke agen bernama Muhammad dan ditampung di sebuah apartemen yang dijaga oleh orang bernama Yakub.

"Barang milik korban seperti paspor, handphone, dan juga pakaian para korban diambil dan diamankan oleh Muhammad dan Yakub," ucapnya.

Trunoyudo membeberkan, para korban sebanyak 26 orang dimasukkan ke dalam satu kamar di penampungan tersebut dan dilarang untuk berbicara jika tidak ingin dihukum.

Baca Juga: Nama Caleg PDIP di DCT DPR RI Dapil Jawa Barat 2 Pemilu 2024, Warga Kabupaten Bandung dan Bandung Barat Cek!

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x