Janjikan Kerja Jadi ART di Luar Negeri dengan Gaji 300 Dolar, Dua Pelaku TPPO Ditangkap Bareskrim Polri

- 29 Januari 2024, 13:00 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko /PMJ News

"Para korban berada di penampungan bervariasi lamanya, yaitu satu mingguan sampai 2 bulan dengan alasan para korban belum dikirim ke Erbil (Iraq) untuk dipekerjakan karena masih menunggu visa," kata Trunoyudo.

Merasa jengah menunggu di penampungan, para korban lantas meminta bantuan sekuriti apartemen dan melaporkan kejadian tersebut ke Kepolisian Turki sehingga dilakukan penggerebekan.

"Dari penggerebekan tersebut, para PMI diserahkan ke KJRI Istanbul dan korban dipulangkan ke Indonesia," ujarnya.

Baca Juga: Inilah 10 Penyebab Nyeri Dada Sebelah Kiri yang Perlu Anda Ketahui

Trunoyudo menyebut, peran tersangka Tika adalah menampung para korban sebelum diterbangkan ke luar negeri, sedangkan tersangka Elisa berperan sebagai agensi di Jakarta yang memberangkatkan para korban ke Turki.

Kedua tersangka akan dijerat dengan pasal TPPO dan atau tindak pidana menempatkan PMI di luar negeri tidak sesuai prosedur.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 Jo Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang TPPO dan atau Pasal 81 Jo Pasal 86 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.***

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang 

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x