Dewas KPK Siap Gelar Sidang Etik Puluhan Pegawai Terkait Dugaan Pungli di Rutan

- 17 Januari 2024, 20:51 WIB
Anggota Dewas KPK, Albertina Ho
Anggota Dewas KPK, Albertina Ho /Jurnal Soreang /Dok. KPK

JURNAL SOREANG - Belakangan ini, publik dihebohkan dengan kasus dugaan pungutan liar (pungli) yang menyeret 93 pegawai di lingkungan Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dewan Pengawas (Dewas) KPK kemudian menegaskan akan menggelar sidang etik kasus tersebut pada Rabu 17 Januari 2024.

"Kasus pungli Rutan mulai disidangkan nanti. Hari Rabu tanggal 17 dan seterusnya," ungkap anggota Dewas KPK, Albertina Ho dalam keterangannya, Senin 15 Januari 2024.

Baca Juga: Presiden Lakukan Groundbreaking Masjid Negara di IKN, Wow Biayanya Sangat Fantastis!

Albertina menjelaskan, Dewas KPK akan membagi perkara dugaan pungli di Rutan KPK menjadi sembilan perkara.

Dilanjutkannya, enam perkara dengan terperiksa sebanyak 90 pegawai akan disidang mulai 17 Januari 2024, sementara tiga perkara lainnya disidang setelah enam perkara tersebut diputus.

"Yang disidangkan di dalam enam berkas 90 orang dan tiga berkas belakangan masing-masing satu orang, jadi ada tiga," sambungnya.

Baca Juga: Kini IKN Memiliki Memorial Park, Berikut Fungsinya yang Penting Buat Generasi Muda

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x