JURNAL SOREANG - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menyebut, pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) KPK berjumlah fantastis, yakni mencapai Rp6,1 miliar.
Anggota Dewas KPK, Albertina Ho mengatakan, para pelaku menerima pungli dengan jumlah yang bervariasi, mulai Rp1 juta hingga Rp514 juta.
"Dihubungkan dengan uang diterima, itu paling sedikit menerima Rp1 juta dan yang paling banyak menerima Rp514 juta, dan totalnya sekitar Rp6 miliar 148 juta," tutur Albertina dalam keterangannya, Senin 15 Januari 2024.
Terkait hal ini, lanjutnya, Dewas akan segera menggelar sidang etik dugaan pungli di Rutan KPK pada Rabu 17 Januari 2024 nanti.
Ia menambahkan, terdapat 93 pegawai KPK yang bakal disidang etik atas dugaan pelanggaran pungli tersebut.
"Kasus pungli Rutan mulai disidangkan nanti hari Rabu 17 Januari dan seterusnya," beber Albertina.
Baca Juga: Kreatif! Knalpot Brong Disulap Jadi Patung, Polri: Sebagai Pengingat Masyarakat