Ia membeberkan, Dewas KPK telah memeriksa sebanyak 169 orang dari internal dan 27 orang yang merupakan mantan tahanan KPK.
Selain itu, tambahnya, Dewas KPK juga telah memeriksa 137 orang yang pernah bertugas di Rutan.
Dari jumlah tersebut, Albertina memaparkan bahwa 93 orang dibawa ke sidang etik, sedangkan sisanya dinyatakan tidak cukup alasan untuk dibawa ke sidang etik.
Baca Juga: Presiden Jokowi Luncurkan Nusantara Logistics Hub PT Pos Indonesia, Begini Manfaatnya
"Ada satu orang sudah diberhentikan, satu orang lagi bukan insan komisi," terangnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, ia menyebut terperiksa diduga menerima uang dari tahanan dan keluarganya paling sedikit Rp1 juta dan paling banyak Rp504 juta dengan total sekitar Rp6,1 miliar.***
Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, YouTube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang